Beranda | Artikel
Bolehkah Mengambil Sisa Uang Haji Orang Lain?
Senin, 1 November 2010

Pertanyaan:

Jika seseorang menghajikan orang lain dengan sejumlah uang tertentu, lalu masih tersisa sedikit darinya, bolehkah dia mengambilnya?

Jawaban:

Jika orang yang menghajikan orang lain itu diberi uang untuk biaya haji, maka tidak apa-apa baginya mengambil sisa uang itu. Namun, jika orang yang memberinya uang itu berkata kepadanya, “Ambillah sebagian darinya untuk biaya haji,” dan ia tidak berkata, ”Berhajilah dengan biaya ini,” maka jika dia berkata dengan kalimat yang pertama, “Ambillah sebagian darinya untuk biaya haji” lalu uangnya masih tersisa, maka dia harus mengembalikan sisa uang itu kepada pemiliknya, dan pemiliknya boleh memberikannya atau mengambilnya lagi.

Akan tetapi, jika pengupah itu berkata, “Laksanakan ibadah haji dengan biaya ini,” maka dia tidak wajib mengembalikan sesuatu darinya jika tersisa. Meskipun demikian, jika orang yang memberinya biaya itu adalah orang yang tidak tahu tentang masalah haji dan mengira bahwa haji memerlukan biaya yang sangat banyak sehingga dia memberinya uang yang banyak karena ketidaktahuannya. Jika kasus semacam ini terjadi maka orang yang disuruh itu harus menjelaskan kepadanya seraya berkata, ”Dalam melaksanakan haji, saya menghabiskan biaya sekian dan sekian, dan uang yang kamu berikan kepadaku jumlahnya lebih dari yang saya pakai.” Jika orang itu memberikan keringanan dan menyuruh untuk mengambilnya, maka hukumnya tidak apa-apa (dia mengambil sisa uang yang diberikan padanya itu).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Bacaan Ketika Menguap, Doa Untuk Anak Yang Keguguran, Pohon Neraka, Apakah Boleh Istri Menjilat Kemaluan Suami, Doa Agar Kandungan Kuat, Peta Khurasan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3043-sisa-uang-haji.html